• Moderator JDIH
    • 23 Agu 2016
    • Yankum
    • Dibaca 12785

Pembayaran ganti rugi tanah yang terkena pembebasan tanah Waduk Lebak Bulus Kel. Lebak Bulus Kec. Cilandak Kota Adm. Jaksel

Pemprov DKI Jakarta terus berusaha untuk meminimalisir atau menanggulangi banjir di Jakarta Selatan, salah satunya dengan rencana pembuatan waduk seluas 1,7 hektar. di Jl Lebak Bulus III, Kecamatan Cilandak.

"Kebutuhan lahannya sekitar 1,7 hektar, dan wilayahnya ada yang masuk Kelurahan Cilandakbarat serta Lebakbulus di Kecamatan Cilandak," jelas Sekretaris Panitia Pembebasan Tanah (P2T) Jakarta Selatan, Shita Damayanti, Kamis (23/5).

Shita menjelaskan, ada 23 bidang tanah yang akan dibebaskan untuk kepentingan pembangunan waduk tersebut. Saat ini, sudah lebih dari 50 persennya sudah dibayarkan. "Dari 23 bidang ada 13 yang sudah dibayarkan dengan luas 9.600 meter persegi. Sisanya tinggal 10 bidang yang luasnya kurang dari 9 ribu meter persegi,"terangnya.

Shita menambahkan, pembebasan yang dilakukan, telah memakan biaya sebesar Rp 19 miliar, dan segera diselesaikan sisanya pada tahun ini. "Ya tahun ini harus selesai, karena waduk ini nantinya sebagai waduk penahan air di Kali Grogol. Karena di wilayah itu juga tiap tahun menjadi langganan banjir," tegasnya.

Sementara, secara terpisah, Camat Cilandak, Sayid Ali mengatakan lahan yang disiapkan untuk pembangunan waduk itu kebanyakan berada di RT 14/04 Cilandakbarat dan sebagian besarnya merupakan lahan kosong. 

"Kebanyakan lahan kosong seperti dijadikan tempat pembuangan sampah dan tempat mengumpulkan barang bekas. Jadi, tidak banyak warganya hanya sekitar 17 kepala keluarga,"ungkapnya.

Ali menambahkan, untuk sisa lahan yang belum dibebaskan saat ini tengah dimusyawarahkan untuk kesepakatan harga. "Kita bantu musyawarah dengan warga saja, masih nego harga, tapi tidak bisa lebih dari penilaian tim appraisal," katanya. Jakarta (JAKNews)